Hak dan Kewajiban Pasien
Hak Pasien
- Pasien berhak memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit Advent Medan.
- Pasien berhak memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien.
- Pasien berhak memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur dan tanpa diskriminasi.
- Pasien berhak memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional.
- Pasien berhak mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan.
- Pasien berhak memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi.
- Pasien berhak memilik dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit Advent Medan.
- Pasien berhak meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain yang mempunyai Surat Ijin Praktik (SIP) baik di dalam maupun diluar Rumah Sakit Advent Medan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit Advent Medan.
- Pasien berhak mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data.
- Pasien berhak mendapatkan informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan.
- Pasien berhak memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya.
- Pasien berhak didampingi keluarganya dalam keadaan kritis.
- Pasien berhak menjalankan ibadah sesuai agama atau kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya.
- Pasien berhak memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Rumah Sakit Advent Medan.
- Pasien berhak mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan Rumah Sakit Advent Medan terhadap dirinya.
- Pasien berhak menolah pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya.
- Pasien berhak menggugat dan atau menuntut Rumah Sakit Advent Medan apabila Rumah Sakit Advent Medan diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata ataupun pidana.
- Pasien berhak mengajukan keluhan pelayanan Rumah Sakit Advent Medan yang tidak sesuai dengan standar melalui pelayanan media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban Pasien
- Memberikan informasi yang akurat dan lengkap tentang keluhan sakit sekarang, riwayat medis yang lalu, medikasi/pengobatan dan hal-hal lain yang berkaitan dengan kesehatan pasien.
- Mengikuti rencana pengobatan yang diadviskan oleh dokter termasuk instruksi para perawat dan tenaga kesehatan lain sesuai perintah dokter.
- Memperlakukan staf rumah sakit dan pasien lain dengan bermartabat dan hormat serta tidak melakukan tindakan yang akan mengganggu operasional rumah sakit.
- Menghormati privasi orang lain dan barang milik orang lain dan rumah sakit.
- Tidak membawa alkohol, obat-obatan terlarang atau senjata tajam ke dalam rumah sakit.
- Menghormati bahwa rumah sakit adalah area bebas rokok.
- Mematuhi jam kunjungan dari rumah sakit.
- Meninggalkan barang berharga di rumah dan membawa hanya barang-barang yang penting selama tinggal di rumah sakit.
- Memastikan bahwa kewajiban finansial atas asuhan pasien dipenuhi sebagaimana kebijakan rumah sakit.
- Bertanggung jawab atas tindakannya sendiri apabila menolak pengobatan atau advis yang diberikan oleh dokter.